PENERTIBAN REKLAME, BALIHO, BINNER/SPANDUK GAMBAR CABUP DAN CAWABUP DI KECAMATAN PONCOWARNO OLEH SATPOL PP KABUPATEN KEBUMEN
PENERTIBAN REKLAME, BALIHO, BINNER/SPANDUK GAMBAR CABUP DAN CAWABUP DI KECAMATAN PONCOWARNO OLEH SATPOL PP KABUPATEN KEBUMEN
Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen yang bermarkas di Pos Prembun dibantu Satpol PP Kecamatan Poncowarno terus melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen, dengan menggelar berbagai upaya operasi penertiban papan reklame, baliho, binner/spanduk gambar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kebumen yang masih terpampang di sudut-sudut jalan wilayah Kecamatan Poncowarno.
Sebelumnya rombongan Satpol PP Kabupaten Kebumen yang di Pimpin Plt.Kepala Seksi Bina Tibum dan Tranmas (Mismun) melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Poncowarno, diterima oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Poncowarno (Susiyanto,SE.), akan melakukan pencopotan atau pembredelan terhadap gambar dalam bentuk reklame, baliho, binner/spanduk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kebumen dan sejenisnya yang menyalahi aturan Perda serta masa berlakunya telah usai, pada Kamis (10/09/2020) di sekitar wilayah Kecamatan Poncowarno.
Seperti disampaikan Mismun, bahwa dalam rangka peneggakkan Perda, maka dilakukan penertiban terhadap gambar berupa reklame, baliho, binner/spanduk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kebumen dan sejenisnya di sekitar wilayah Kecamatan Poncowarno.
Pada kesempatan ini, Kasi Trantib Kecamatan Poncowarno beserta Anggotanya bergerak mengikuti rombongan Satpol PP Kabupaten Kebumen menyisir sepanjang jalan protokol seputaran Poncowarno hingga perbatasan di Desa Jatipurus.
“Sejumlah personil Satpol PP, baik dari Kabupaten dan Kecamatan menyusuri jalan, menemukan beberapa spanduk dan gambar Cabup dan Cawabup untuk dilepas serta ditertibkan,” jelas Susiyanto yang ikut mendampingi langsung di lapangan.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini diharapkan disepanjang jalur Poncowarno dan sekitarnya menjadi bersih, tertib terutama bagi pengendara pengguna jalan menikmati perjalannya dengan nyaman tanpa terganggu oleh berbagai gambar yang secara tidak langsung mengganggu pemandangan dan konsentrasi berkendara, yang pada akhirnya mencelakakan serta membahayakan pengguna jalan itu sendiri.
Selanjutnya
hasil pembredelan tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Kebumen yang
bermarkas di Pos Prembun untuk kemudian diamankan dan dimusnahkan. (whj)