APEL KENDARAAN DINAS DI KECAMATAN PONCOWARNO
APEL KENDARAAN DINAS DI KECAMATAN PONCOWARNO
Poncowarno-Menindaklanjuti Surat Edaran No.000.2.3.2/257 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas oleh SKPD, Kecamatan Poncowarno melaksanakan Apel Kendaraan Dinas pada Rabu 4 Februari 2026. Apel Kendaraan Dinas di Kecamatan Poncowarno melibatkan 1 Mobil Dinas Camat Poncowarno, 12 Sepeda Motor Operasional Kecamatan Poncowarno dan 11 Sepeda Motor Dinas Kepala Desa se-Kecamatan Poncowarno.
Apel kendaraan dinas dilaksankan guna pemeriksaan dan pendataan kendaraan dinas yang dimiliki dan digunakan di Kecamatan Poncowarno. Kegiatan ini meliputi pengecekan fisik dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sebagai bentuk upaya Kecamatan Poncowarno dalam menjaga tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.
Tujuan kegiatan ini selain untuk pengecekan fisik dan administrasi kendaraan juga guna memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sehingga akan memperlancar pemberian pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
