PENTASHARUFAN DANA ZIS DARI BAZNAS KABUPATEN KEBUMEN TAHAP IV TAHUN 2020 DI KECAMATAN PONCOWARNO
PENTASHARUFAN DANA ZIS DARI BAZNAS KABUPATEN KEBUMEN TAHAP IV TAHUN 2020 DI KECAMATAN PONCOWARNO
Pelaksanaan Pentasharufan ZIS BAZNAS Tahap IV Tahun 2020 oleh PT BPR BKK Perseroda Alian kepada Mustahiq berlangsung di Pendopo Kecamatan Poncowarno, Kamis (17/12/2020)
Pelaksanaan pembayaran/pentasharufan dana zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kebumen Tahap IV (empat) Tahun 2020, dibayarkan oleh PT BPR BKK Perseroda Kecamatan Alian. Pentasharufan ZIS diberikan kepada 161 (seratus enam puluh satu) orang penerima se-Kecamatan Poncowarno, bertempat di Pendopo Kecamatan Poncowarno, Kamis (17/12/2020), dimana jadwal waktu pentasharufan ZIS tersebut dibayarkan sesuai kesepakatan antara pihak BKK selaku penyalur dengan Kecamatan Poncowarno sebagai fasilitasi pentasharufan bagi warga penerima.
Adapun penerima ZIS terdiri dari jenisnya : Fakir Miskin (konsumtif) sebanyak 50 orang, menerima berupa uang tunai sebesar @Rp.300.000,- , Sabilillah sebanyak 55 orang, menerima berupa uang tunai sebesar @Rp.250.000,-, dan Penunjang Pendidikan sebanyak 56 orang, menerima berupa uang tunai sebesar @Rp.150.000,-. Sehingga jumlah total penerimaan dana ZIS yang tersalurkan sebesar Rp.37.150.000,- sesuai data nama Mustahiq yang diusulkan ke Sekretariat Baznas Kabupaten Kebumen sebelumnya.
Pada kesempatan ini, turut memantau jalannya pentasharufan ZIS Baznas tersebut dari pihak Kantor Kecamatan Poncowarno, Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial (Wahjoe B.Prasetijo,SE,MM.), dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Poncowarno (Sonhaji).
Dengan adanya pembayaran/pentasharufan ZIS Baznas Kabupaten Kebumen ini, mendapat respon positif dari para penerima/Mustahiq dari Wilayah Kecamatan Poncowarno. Menurutnya, bahwa dana ZIS Baznas tersebut sangat bermanfaat dengan harapan dapat membantu meringankan sebagian beban hidupnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk membeli keperluan hidup sehari-hari terutama kebutuhan pokok dan juga biaya pendidikan anak sekolah.
Pada kesempatan tersebut disampaikan, bahwa bagi Mustahiq/penerima dana/biaya konsumtif berupa uang tunai dimaksud, pada saat itu tidak bisa mengambil langsung di Pendopo Kecamatan Poncowarno, karena pada saat pentasharufan tidak ada ditempat, dapat diwakilkan keluarganya yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau karena hal lain berhalangan datang, disarankan untuk mengambil sendiri ke Kantor BPR BKK Perseroda Alian dilain hari.
Lebih lanjut, ungkap pihak PT BPR BKK Perseroda Alian, bagi Mustahiq yang akan mengambil bantuan tunai tersebut dengan memenuhi ketentuan sebagai persyaratannya, harus membawa/menyerahkan foto copy KK dan KTP-el yang masih berlaku. Sedangkan penyerahan bantuan berupa Alat Kesehatan (Alkes), menunggu barangnya dari pihak Baznas Kabupaten Kebumen mengirimkan hingga sampai di Kecamatan Poncowarno, dan bila Alkes tersebut telah tiba, akan segera didistribusikan kepada penerima yang bersangkutan dan boleh diwakilkan menggunakan surat kuasa bermeterai.
Selanjutnya, pada saat pentasharufan ZIS tersebut, dapat berlangsung tertib, aman dan lancar, serta para Mustahiq senantiasa mentaati ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti Penerima/Mustahiq memakai Masker, Cuci tangan pakai Sabun/Handsanitizer, menjaga jarak aman serta tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. (Joe)