PELAKSANAAN PELAYANAN RDT MASSAL GRATIS BAGI IMAM MASJID, MUSHOLA DAN PENDETA GEREJA DI KECAMATAN PONCOWARNO
PELAKSANAAN PELAYANAN RDT MASSAL GRATIS BAGI IMAM MASJID, MUSHOLA DAN PENDETA GEREJA DI KECAMATAN PONCOWARNO
Pelaksanaan Pelayanan Rapid Test (RdT) Massal bagi Pemangku Tempat Ibadah di Kecamatan Poncowarno, dalam rangka penjaringan / penyisiran hingga ke sektor keagamaan, seperti kali ini sasarannya adalah Imam Masjid, Mushola dan Pendeta Gereja yang berdomisili pada wilayah Kecamatan Poncowarno, penyelenggaraan Pelayanan Rapid Test Massal Gratis di Kecamatan Poncowarno pada Selasa (30/06/2020), dipusatkan di Fasilitas Kesehatan atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Poncowarno.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, diikuti oleh 105 (seratus lima) orang dari 90 (sembilan puluh) orang Imam Masjid, Mushola, Pendeta Gereja dan beberapa Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno yang ditargetkan. Dengan syarat ketentuan dari pihak Puskesmas setempat, dengan membawa, antara lain : surat undangan dari Puskesmas, KTP asli dan/atau Kartu JKN/KIS yang bersangkutan. Dari jumlah 105 orang, diperoleh hasil 105 Non Reaktif (NR), dan 0 (zero) Reaktif. Sedang jumlah Petugas medis yang diterjunkan kali ini, berjumlah 14 (empat belas) orang Petugas PKM dan 1 (satu) orang Petugas Analis.
Diketahui bersama, bahwa telah banyak tes yang dilakukan, sehingga jumlah kasus baru penderita Covid-19, baik Rapid Test maupun Swab melonjak. Mungkin jumlah kasus memang benar-benar meningkat. Kemungkinan juga faktor lain, peningkatan kasus yang disebabkan peningkatan kapasitas tes merupakan sesuatu yang disikapi secara positif. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan tes ini, maka akan cepat mendeteksi dan pelacakan PDP positif bisa lebih mudah terpantau. Dengan kata lain penularan terhadap virus corona belum terkendali. Meskipun wilayah Kecamatan Poncowarno termasuk kategori Zona Hijau, tetap berupaya mengantisipasi kemungkinan terburuk dan selalu waspada terhadap pandemi Covid-19 tersebut.
Aktivitas di tempat fasilitas umum seperti tempat kerja, sekolah dan tempat ibadah, masih dibatasi. Kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan distribusi logistik / pangan pokok, kesehatan, perdagangan, juga kebutuhan dasar lainnya. Akan tetapi, kegiatan keagamaan yang telah mulai dilaksanakan, terutama di Masjid, Mushola dan Gereja, seperti Sholat Jum’at / Sholat Rowatib 5 waktu dan kegiatan Jamaah lain. Meskipun demikian, telah diinstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Pembatasan kegiatan di tempat ibadah atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang / kapasitas 50% dan pengaturan jarak (physical distancing) diberlakukan.
Pada kesempatan ini mendapat pantauan dari Tim Pendisiplinan dan Pemantauan Covid-19 Kecamatan Poncowarno, Sekcam (Drs.Puguh Sumbogo), beserta Anggotanya dan Kasi Pelayanan Umum dan Kesos Kecamatan Poncowarno (Wahjoe). Secara langsung Tim Pendisiplinan dan Pemantauan Covid-19 Kecamatan Poncowarno memberikan apresiasi yang baik serta dukungannya kepada UPTD Puskesmas Poncowarno, yang telah menyelenggarakan rapid test massal secara Gratis tersebut.
Kepala Puskesmas Kecamatan Poncowarno (Ny.drg.Zakhroh) mengingatkan kepada peserta RdT, “Pada masa tatanan kehidupan normal baru (New Normal), anjuran pemerintah senantiasa ditaati, seperti tetap wajib memperhatikan standar kesehatan pencegahan terhadap kuman, bakteri juga virus Corona (Covid-19). Dari mulai cuci tangan pakai sabun / Handsanitizer, memakai masker, jaga jarak aman bila beraktivitas di luar rumah, utamanya di Tempat Ibadah hingga berperilaku pola hidup bersih dan sehat,” tandasnya.
Selanjutnya pelaksanaan pelayanan Rapid Test Massal bagi Pemangku Tempat Ibadah di Kecamatan Poncowarno diikuti dengan penuh kesadaran diri, dan ditangani oleh Bidan / Petugas Medis pada UPTD Puskesmas Kecamatan Poncowarno. (whj)