Rakor Pengelolaan DTSEN dan Penguatan PSM, Kecamatan Poncowarno Tingkatkan Sinergi Kesejahteraan Sosial
Rakor Pengelolaan DTSEN dan Penguatan PSM, Kecamatan Poncowarno Tingkatkan Sinergi Kesejahteraan Sosial
PONCOWARNO – Kecamatan Poncowarno melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Penguatan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang bertempat hari Senin 14 September 2026 di Pendopo Kecamatan Poncowarno di Pendopo Kecamatan Poncowarno.
Hadir pada kesempatan tersebut Petugas TKSK, Pendamping PKH Kecamatan Poncowarno, Pendamping Kesejahteraan Sosial, Operator SIKS-NG, Operator BPJS Kesehatan dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).
Rakor tersebut menjadi sarana koordinasi dan penyamaan pemahaman terkait pemutakhiran data DTSEN, pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial, perubahan tingkat kesejahteraan atau desil, serta penguatan peran Pekerja Sosial Masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat desa.
Pelaksanaan updating Data DTSEN dan PSM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Pendamping PKH juga menyampaikan sejumlah informasi penting terkait pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) Data DTSEN dan bantuan sosial lainnya. Masyarakat miskin yang belum memperoleh bantuan sosial dapat didaftarkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial. Selain itu, desa dapat mengajukan proses reaktivasi data dalam kondisi tertentu, seperti warga yang mengalami kondisi gawat darurat medis, memerlukan pengobatan rutin, dan membutuhkan penanganan segera terkait keselamatan jiwa.
Dalam pembahasan terkait perubahan desil, Pemerintah Desa melalui Operator Data Desa diharapkan melakukan verifikasi terhadap setiap usulan masyarakat sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) calon penerima bantuan sosial melalui akun Operator Desa pada aplikasi SIKS-NG. Proses tersebut dilakukan dengan mengakses menu verifikasi usulan PPKS dan menetapkan status kelayakan berdasarkan hasil verifikasi, yaitu layak atau tidak layak.
Dalam rangka penguatan peran PSM, disampaikan bahwa PSM memiliki tugas mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial, membantu mendorong dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, mendampingi masyarakat yang membutuhkan layanan sosial, mendampingi program kesejahteraan sosial di tingkat desa atau kelurahan, berperan aktif dalam program nasional, serta menjadi mitra pemerintah dan institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan DTSEN dan Penguatan PSM ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TKSK, Pendamping PKH, PSM, serta seluruh pihak terkait. Dengan data yang semakin akurat dan peran sosial masyarakat yang semakin optimal, penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di Kecamatan Poncowarno diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran, responsif, dan berkelanjutan.
