PELAKSANAAN RAKOR ANTISIPASI LIBUR NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021 DI KECAMATAN PONCOWARNO
PELAKSANAAN RAKOR ANTISIPASI LIBUR NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021 DI KECAMATAN PONCOWARNO
Kegiatan rutin tahunan dalam rangka Antisipasi Menjelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kecamatan Poncowarno bersinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Poncowarno yang lain (TNI/Polri) dan Satpol PP Kecamatan Poncowarno selaku Pihak Keamanan dengan Pengelola Obyek Wisata (Obwis) yang ada serta Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Poncowarno.
Forkompincam Poncowarno menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antisipasi jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berlangsung di Pendopo Kecamatan Poncowarno, Senin (28/12/2020) siang. Fokus pembahasan rakor pada antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sejak libur Natal dan menjelang pergantian Tahun Baru 2021 terutama di beberapa tempat Titik Rawan terdapat potensi terjadi kerumunan massa, khususnya di Wilayah Kecamatan Poncowarno.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Poncowarno, yaitu terdapat total kasus Covid-19 ada 29, terdiri dari : 2 dirawat, 1 isolasi, 25 sembuh, dan 1 meninggal dunia.
Selanjutnya Camat Poncowarno (M.Taufik Hidayat,AP.) menegaskan, guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kecamatan Poncowarno khususnya terkait penyelenggaraan acara / kegiatan / event perayaan akhir tahun 2020 maupun kegiatan selebrasi kemenangan Pilkada kemarin, dilarang untuk tidak diberikan ijin menyelenggarakan kegiatan dimaksud. Bagi Pengelola Obwis agar mentaati Surat Edaran (SE) Kepala Disporawisata terkait pelarangan kegiatan seperti dimaksud. Serta Tim Pendisiplinan untuk melakukan Operasi Pendisiplinan / Yustisi gabungan secara masif untuk pengetatan kegiatan dimaksud.
Hal tersebut seperti disampaikan dalam Surat Dinas Bupati Kebumen Nomor 440/2848 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Selanjutnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen akan menerbitkan SE Kepala Dinas tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP dan DIKMAS, dan Mengoptimalkan Pembelajaran Jarak Jauh dan mengembangkan Metode yang inovatif, kreatif, menantang serta menyenangkan peserta didik.
Lebih lanjut, Camat Poncowarno (M.Taufik Hidayat,AP.) menyampaikan, bahwa ketentuan atas kebijakan tersebut, akan diberlakukan dalam moment perayaan pergantian Tahun Baru 2021. Pihak Pemerintah Kecamatan Poncowarno dalam hal ini dari Forkompincam Poncowarno tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas serta membubarkan bila terjadi adanya potensi acara hiburan atau kerumunan warga dalam menyambut perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021, seperti berkerumunnya warga dengan menggelar event menyalakan Kembang Api, panggung hiburan rakyat dan sebagainya sebanyak 50 orang lebih.
Selanjutnya, menurut Kapolsek Poncowarno (Iptu Kasimin) menginformasikan, bahwa pelaksanaan Perayaan ibadah Misa Natal di Gereja Kerasulan Baru Desa Kedungdowo berjalan dengan baik, lancar, kondusif dan kusyu’. Jemaat Kristiani merasa tenang menyelenggarakan perayaan Misa Natal Tahun 2020 ini secara sederhana dan semua Jemaat Kristiani diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah menjadi standar prosedur pelaksanaan (SOP) kesehatan dalam perayaan ibadah Misa Natal tersebut.
Hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar berkat atas partisipasi juga dukungan dari semua pihak termasuk oleh pihak TNI/Polri, maupun Satpol dan Lembaga Sosial Kemanusiaan PMI Kecamatan Poncowarno. Tidak hanya mencegah peningkatan wabah Covid-19, tapi juga muncul gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban di masyarakat.
“Kita tidak boleh standing estimate kalau daerah kita sudah aman dan bebas dari ancaman tindakan radikalisme. Oleh karena itu, kita dituntut agar selalu waspada terhadap golongan terorisme yang tidak kita sadari berpotensi akan timbul dengan adanya peluang dan mencari kelengahan serta kesempatan mengganggu ketentraman dan ketertiban,” jelasnya. Maka dari itu, hal ini penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan keamanan lingkungan (kamling) dan Jogo Tonggo terus digalakkan di lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut, Kapolsek Poncowarno (Iptu Kasimin) menegaskan, bilamana terjadi kerumunan atau terdapat hiburan, maka Petugas Keamanan yaitu Polisi akan langsung membubarkan. Tidak tanggung-tanggung pihak Kepolisian akan memproses secara hukum kepada siapa saja yang terbukti secara sengaja melanggar Pidana dalam moment perayaan Malam Pergantian Tahun tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini ditempuh demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di moment Libur Peringatan Hari Raya Natal 2020 dan Libur Tahun Baru 2021 di seluruh Wilayah Kecamatan Poncowarno.
Kemudian dari Pengelola Obwis Jembangan Wisata Alam (JWA) Tumijo menyampaikan, bahwa semua jajaran beserta Manajemen JWA telah siap mematuhi ketentuan prokes. Pada kesempatan ini, semua Obwis yang ada di Kecamatan Poncowarno berkomitmen tidak akan memfasilitasi perayaan tahun baru, juga taat akan diberlakukannya penutupan sementara Tempat Wisata pada 31 Desember 2020 s.d 3 Januari 2021, setelahnya tetap menerapkan ketentuan aturan dan prosedur SOP kesehatan ketat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terhadap munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 dalam perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2021. Pengelola Obwis menyampaikan, bahwa tidak akan menyelenggarakan acara / kegiatan / event perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2021 di Tempat Wisata yang ada.
TETAP ASIK, MESKIPUN LIBURAN STAY AT HOME ... (JOE)