PELAKSANAAN PRA MUSRENBANGCAM KECAMATAN PONCOWARNO TAHUN 2020
PELAKSANAAN PRA MUSRENBANGCAM KECAMATAN PONCOWARNO TAHUN 2020
Pelaksanaan Pra Musrenbangcam Kecamatan Poncowarno Tahun 2020, diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Poncowarno (17/11/2020)
Pelaksanaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Poncowarno Tahun 2020 diselenggarakan pada hari Selasa (17/11/2020), bertempat di Pendopo Kecamatan Poncowarno dengan tetap wajib menerapkan/mentaati protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 55 orang tamu undangan, yang terdiri dari Forkopimcam, Dinas/Instansi/UPT, Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lapangan Desa (PLD), Kepala Desa dan para Delegasi Desa se-Kecamatan Poncowarno.
Pada kesempatan ini, disampaikan oleh Sekretaris Camat (Drs.Puguh Sumbogo) selaku Penyelenggara Kegiatan menyampaikan, bahwa Penyelenggaraan Pra Musrenbangcam kali ini dimaksudkan untuk menyusun kerangka penajaman, penyelarasan, sinkronisasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan yang akan mendapat penyepakatan pada Musrenbang RKPD mendatang.
Sedang tujuannya untuk membahas dan menyusun draft usulan kegiatan pembangunan Kecamatan Tahun 2022 selanjutnya menyepakati Daftar Usulan Skala Prioritas dan Rekapitulasi Usulan Kegiatan Prioritas dana afirmasi pengembangan agribisnis terpadu (DAPAT) Kecamatan Tahun 2022 bisa mengacu pada 6 usulan setelah sebelumnya diadakan perengkingan terhadap seluruh Usulan dari semua Desa..
Kegiatan ini atas dasar Peraturan Bupati Kebumen No.37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah dan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 050/2516 tentang Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kebumen di Kecamatan Tahun 2020 dalam rangka penyusunan RKP Tahun 2022.
Selanjutnya, Camat Poncowarno (M.Taufik Hidayat,AP.) menyampaikan, bahwa pada saat perengkingan pada daftar rekapitulasi prioritas usulan desa, kegiatan rencana pembangunan diwilayah Tahun 2022 untuk diusulkan ke Perangkat Daerah, agar menganut ketentuan sebagai penentu pemenuhan kriteria, antara lain : tingkat kehadiran delegasi desa, daftar 6 usulan prioritas kegiatan skala supra desa tahun 2022 dari setiap desa yang termasuk prioritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Pada kegiatan ini dipaparkan, mengklarifikasi seluruh usulan desa maupun di luar usulan desa sebagai usulan kegiatan Pembangunan Kecamatan Tahun 2022 yang akan diusulkan ke Perangkat Daerah atau usulan kegiatan DAPAT Tahun 2022. Dimana kegiatan DAPAT Tahun 2022 merupakan pengganti Kuota Kecamatan dengan konsep pengembangan agrobisnis secara integratif dan berkelanjutan di setiap Kecamatan/kawasan Kecamatan untuk periode 2022-2025.
Hasil penyepakatan Pra Musrenbang, antara lain : Draft Daftar Usulan Kegiatan Pembangunan Kecamatan Tahun 2022 yang akan diusulkan ke Perangkat Daerah, dan Draft Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan sebagai Usulan Kegiatan DAPAT Tahun 2022.
Selanjutnya hasil penyepakatan Pra Musrenbang mendapat kesepakatan dalam agenda Acara pada Musrenbangcam yang akan berlangsung pada hari Jum’at, 20 Nopember 2020 mendatang. (whj)