Kantor POS membayarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 di Poncowarno
Kantor POS membayarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 di Poncowarno
Mendasari informasi dari Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero), bahwa PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk oleh Pemerintah cq.Kementerian Sosial RI untuk melaksanakan pembayaran/penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 Tahun 2020 untuk masyarakat yang terdampak wabah Corona (Covid-19). Bahwa sesuai instruksi tersebut dan setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Kebumen, maka PT Pos Indonesia menindaklanjuti dengan proses pembayaran kepada Penerima BST.
Pelaksanaan penyaluran/pembayaran kepada penerima BST Tahap 2 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Poncowarno dilaksanakan pada hari Minggu (07-06-2020) bertempat di Pendopo Kecamatan Poncowarno oleh pihak PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Alian bersama komunitas (melalui Satgas Pembayaran BST Kantor Pos Kebumen), selama 1 (satu) hari untuk Penerima BST sebanyak 128 KK yang tersebar di 11 Desa seKecamatan Poncowarno.
Pelaksanaan pembayaran Bantua Sosial Tunai ini mendapat pemantauan langsung oleh Unsur Kecamatan Poncowarno (Kasi Pelayanan Umum dan Kesos), Anggota Polsek Poncowarno (Babinkamtibmas), Anggota Posramil Poncowarno (Babinsa), Anggota Satpol PP Kecamatan Poncowarno dan Pendamping PKH.
Adapun ada beberapa ketentuan dalam proses pembayarannya sebagai berikut :
1. Bantuan Sosial Tunai ini rencana diberikan untuk masa 3 (tiga) bulan/tahap, dengan nominal sebesar Rp.600.000,- per KPM/bulannya
2. Penerima utama sesuai daftar BST datang ke lokasi pembayaran dengan membawa :
a. Asli dan Fotocopy e-KTP / Surat Keterangan e-KTP dalam proses yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.Kebumen
b. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Bilamana Penerima Utama tidak dapat (berhalangan) mengambil BST secara langsung atau Meninggal Dunia, maka dapat dicairkan kepada keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK penerima utama
4. Jika Penerima utama BST Meninggal Dunia dan dalam KK tidak ada keluarga lainnya yang tercantum, maka tidak dapat dibayarkan dan otomatis dana Bansos akan dikembalikan ke Kemensos RI
Hingga usai pembayaran BST dimaksud, prinsipnya dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif, tanpa ada kendala yang berarti.
Demikian Bakohumas Kecamatan Poncowarno melaporkan. (whj)
File Terkait:
-- penerima bst tahap 2-- penerima bst tahap 2