REMBUG PERSIAPAN SALUR BANSOS PANGAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE APRIL 2022 DI KECAMATAN PONCOWARNO
REMBUG PERSIAPAN SALUR BANSOS PANGAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE APRIL 2022 DI KECAMATAN PONCOWARNO
PONCOWARNO – Persiapan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) Program Sembako pada alokasi bulan April 2022 di Kecamatan Poncowarno akan segera didistribusikan. Program Sembako tahun 2022 ini adalah Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) berupa Sembako yang merupakan pengembangan dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan penambahan nilai dan jenis bahan pangan.
Dalam rangka e-Warong mempersiapkan dirinya untuk menyalurkan BSP periode April tahun 2022, telah dilaksanakan penyesuaian EDC yang digunakan agen penyalur Program Sembako Reguler oleh Bank Mandiri pada EDC yang digunakan agen penyalur Program Sembako bulan April 2022 dari Bank Mandiri sebanyak 14 e-Warong se-Kecamatan Poncowarno.
Sehubungan hal tersebut, telah diselenggarakan persiapan penyaluran BSP di Kecamatan Poncowarno Rakor dengan e-Warong bersama asosiasi e-Warong oleh Tim Koordinasi (Tikor) Kecamatan Poncowarno, bertempat di Pendopo Kecamatan Poncowarno, pada hari Jum’at (22/04/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung Camat Poncowarno (Tjahjo Sambodo NW,S.Sos.,M.Si.) beserta Forkopincam yang lain (Polsek dan Posramil) dihadiri Ketua Tikor Kecamatan selaku Sekcam Poncowarno (Supangat,S.T.), Kasi Pelayanan Umum dan Kesos (Wahjoe B.Prasetijo,S.E.,M.M.), TKSK Poncowarno (Anis Nurul Hidayat,S.Pd.), Ketua Asosiasi e-Warong dan para Agen Pengelola e-Warong se-Kecamatan Poncowarno, Peserta lebih dari 30 orang.
Dalam kesempatan ini, Tjahjo Sambodo NW.,S.Sos.,M.Si. (selaku Camat/Pelindung Tikor Kecamatan Poncowarno) menyampaikan beberapa hal terkait Surat Kemensos RI Nomor : 54/HUK/2022 tentang Penyaluran Bantuan Program Sembako periode April, Mei dan Juni Tahun 2022. Sambil menunggu Juknis hal tersebut dari Dinsos P3A Kab.Kebumen dan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemensos RI. Adapun dasar pelaksanaannya sesuai dengan Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedum Program Sembako Tahun 2020. Terlebih mana saja bahan yang boleh dan tidak boleh dibeli dalam pemenuhan kebutuhan pangan KPM yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan program.
Selanjutnya Camat Poncowarno menyampaikan, bahwa program sembako ini dalam rangka mengakomodir ketersediaan bahan pangan lokal. E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain, sehingga KPM tidak memiliki pilihan kebutuhan pangannya. Kemudian e-Warong tidak boleh menjual barang ke KPM lebih tinggi dari harga jual ke masyarakat umum. Bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan pangan di e-Warong harus mengacu pada Informasi Harga Kebutuhan Pokok yang dikeluarkan oleh Disperindag Kabupaten Kebumen (SIMBOK) saat itu.
Pada kesempatan tersebut,
“Saya berpesan kepada e-Warong pada saat melayani KPM supaya memperhatikan kualitas komoditasnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan, karena diluar belum sepenuhnya aman terhadap Covid-19, seperti memakai masker, disediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta hindari kerumunan dengan jaga jarak aman,” tambahnya.
Kegiatan rembug tersebut antara Asosiasi e-Warong dan pengelola e-Warong, disaat pelaksanaan mendapat pendampingan langsung oleh Pendamping PKH menggantikan peran TKSK selaku Tenaga Pelaksana Bansos Kecamatan Poncowarno. Pada kesempatan ini bahwa hasil kesepakatan terkait beberapa bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM harus memenuhi kriteria, antara lain :
1. Sumber Karbohidrat (Beras);
2. Sumber Protein Hewani (Telur, daging sapi, ikan, ayam);
3. Sumber Protein Nabati (Kacang-kacangan seperti Tempe dan Tahu);
4. Sumber Vitamin dan Mineral (Sayur mayur dan Buah-buahan)
Selain hal itu semua tidak diperkenankan karena sesuai dengan aturan dan tujuan program Sembako, serta manfaat program dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan kepada KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, e-Warong berkomitmen memberikan pelayanan jenis komoditinya dipastikan berkualitas. Apabila kedapatan komplain dari KPM terkait komoditas barang yang tidak layak konsumsi/buruk, pihak e-Warong berkewajiban mengganti barang dengan yang lebih bagus.
Pelaksanaan kegiatan Rakor persiapan salur bansos pangan program Sembako periode bulan April 2022 tingkat Kecamatan Poncowarno ini dapat berlangsung dengan baik, aman, lancar, dan tetap menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara optimal. (JOE)