REMBUG PERSIAPAN SALUR BANSOS PANGAN PROGRAM SEMBAKO TAHUN 2020 PERLUASAN DI KECAMATAN PONCOWARNO
REMBUG PERSIAPAN SALUR BANSOS PANGAN PROGRAM SEMBAKO TAHUN 2020 PERLUASAN DI KECAMATAN PONCOWARNO
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) Program Sembako pada bulan kedua di Kecamatan Poncowarno akan segera didistribusikan. Program Sembako tahun 2020 ini adalah program Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang merupakan pengembangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan penambahan nilai dan jenis bahan pangan.
Dalam rangka e-Warong mempersiapkan dirinya untuk menyalurkan BSP perluasan tahun 2020, telah dilaksanakan penyesuaian IDC yang digunakan agen penyalur program sembako reguler dari BNI ke IDC yang digunakan agen penyalur program sembako perluasan dari Mandiri sebanyak 11 e-Warong se-Kecamatan Poncowarno dari sebanyak 529 e-Warong yang baru ada se-Kabupaten Kebumen.
Sehubungan hal tersebut, telah diselenggarakan persiapan penyaluran BSP di Kecamatan Poncowarno Rakor dengan e-Warong bersama asosiasi e-Warong oleh Tikor Kecamatan Poncowarno, pada hari Jum’at (12 Juni 2020) bertempat di Toko Diyanita desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, yang dihadiri Ketua Tikor Kecamatan Drs.Puguh Sumbogo (Sekcam Poncowarno), Wahjoe B.Prasetijo (Kasi Pelayanan Umum dan Kesos), Anis Nurul Hidayat,S.Pd. TKSK Poncowarno, Ketua Asosiasi e-Warong dan para Agen Pengelola e-Warong se-Kecamatan Poncowarno, sebanyak 20 orang.
Dalam kesempatan ini, Drs. Puguh Sumbogo (selaku Ketua Tikor Kecamatan Poncowarno) menyampaikan beberapa hal terkait SE Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor : 460/1723 tentang petunjuk pelaksanaan Program Sembako Tahun 2020. Adapun dasar pelaksanaannya sesuai dengan Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedum Program Sembako Tahun 2020. Terlebih mana saja bahan yang boleh dan tidak boleh dibeli dalam pemenuhan kebutuhan pangan KPM yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan program. Selanjutnya Puguh Sumbogo menyampaikan bahwa program sembako ini dalam rangka mengakomodir ketersediaan bahan pangan lokal. E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain, sehingga KPM tidak memiliki pilihan kebutuhan pangannya, kemudian e-Warong tidak boleh menjual barang ke KPM lebih tinggi dari harga jual ke masyarakat umum. Bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan pangan di e-Warong harus mengacu pada Informasi Harga Kebutuhan Pokok yang dikeluarkan oleh Disperindag Kabupaten Kebumen saat itu. “saya berpesan kepada e-warong pada saat melayani KPM supaya memperhatikan protokol kesehatan, karena diluar belum sepenuhnya aman terhadap Covid-19, seperti memakai masker, disediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta hindari kerumunan dengan jaga jarak aman”, tambah Drs. Puguh Sumbogo selaku Ketua Tikor Kecamatan Poncowarno mengakhiri sambutannya.
Kegiatan rembug antara Asosiasi e-Warong dan pengelola e-Warong, dipandu langsung oleh TKSK selaku Tenaga Pelaksana Bansos Kecamatan Poncowarno. Pada kali ini menentukan hasil kesepakatan terkait beberapa bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM yang memenuhi kriteria, antara lain :
1. Sumber Karbohidrat (Beras);
2. Sumber Protein Hewani (Telur, daging sapi, ayam);
3. Sumber Protein Nabati (Kacang-kacangan seperti Tempe dan Tahu);
4. Sumber Vitamin dan Mineral (Sayur mayur dan Buah-buahan)
Selain hal itu semua tidak diperkenankan sesuai dengan
aturan dan tujuan program sembako, serta manfaat program dalam rangka
meningkatkan ketahanan pangan kepada KPM sekaligus sebagai mekanisme
perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.(whj)