KANTOR POS MENGGELONTORKAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP 3 DI PONCOWARNO
KANTOR POS MENGGELONTORKAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP 3 DI PONCOWARNO
Pelaksanaan pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kesekian kalinya, dan mendasari informasi dari Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero), bahwa PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk oleh Pemerintah cq. Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melaksanakan pembayaran/penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3 Tahun 2020, untuk masyarakat yang terdampak wabah Corona Virus Desease (Covid-19). Bahwa sesuai instruksi tersebut dan setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Kebumen, maka PT Pos Indonesia menindaklanjuti dengan proses pembayaran kepada Penerima BST.
Pelaksanaan penyaluran/pembayaran kepada penerima BST Tahap 3 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Poncowarno dilaksanakan pada Rabu (08/07/2020), bertempat di Pendopo Kecamatan Poncowarno oleh pihak PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Alian ataupun secara komunitas (melalui Satgas Pembayaran BST Kantor Pos Kebumen), selama 1 (satu) hari untuk Penerima BST sebanyak 127 KK yang tersebar di 11 Desa seKecamatan Poncowarno.
Pelaksanaan pembayaran Bantuan Sosial Tunai ini mendapat pantauan langsung oleh Unsur Kecamatan Poncowarno Sekcam (Drs.Puguh Sumbogo) didampingi Kasi Pelayanan Umum dan Kesos, juga Kasi Ketentraman dan Ketertiban. Korlap Dinsos PPKB Poncowarno, Anggota Posramil Poncowarno (Babinsa) dan Anggota Polsek Poncowarno (Babinkamtibmas). Sekcam Poncowarno berpesan, supaya dalam pelaksanaan pembayaran BST ini, agar mentaati anjuran penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker/face shield, cuci tangan pakai sabun/hansanitizer, jaga jarak aman bagi Penerima maupun Petugasnya.
Pada kesempatan kali ini, pihak PT Pos Indonesia Kebumen juga membagikan masker bagi Penerima BST dan yang mendampingi secara cuma-cuma.
Adapun ada beberapa ketentuan/persyaratan dalam proses pembayarannya, yaitu :
a. Bantuan Sosial Tunai ini rencana diberikan untuk masa 3 (tiga) bulan/tahap, dengan nominal sebesar Rp.600.000,- per KPM/bulannya;
b. Penerima utama sesuai daftar BST datang ke lokasi pembayaran dengan membawa :
~ Asli dan Fotocopy e-KTP / Surat Keterangan e-KTP dalam proses yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.Kebumen.
~ Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK), jika KTP yang dimiliki bukan e-KTP.
c. Bilamana Penerima Utama tidak dapat (berhalangan) mengambil BST secara langsung atau Meninggal Dunia, maka dapat dicairkan kepada keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK penerima utama, dengan membawa :
· Asli dan Fotocopy e-KTP / Surat Keterangan e-KTP dalam proses yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.Kebumen.
· Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
d. Jika Penerima utama BST Meninggal Dunia dan dalam KK tidak ada keluarga lainnya yang tercantum, maka tidak dapat dibayarkan dan otomatis dana Bansos akan dikembalikan ke Kemensos RI.
Pengecualian BST tidak dapat dicairkan kepada selain yang disebutkan pada point b dan c tersebut.
Hingga usai pembayaran BST dimaksud, prinsipnya dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif, tanpa ada kendala yang berarti. (whj)