SOSIALISASI UPK TRANFORMASI KE BUMDesa BERSAMA HASIL REVIU INSPEKTORAT DAERAH DI KECAMATAN PONCOWARNO
SOSIALISASI UPK TRANFORMASI KE BUMDesa BERSAMA HASIL REVIU INSPEKTORAT DAERAH DI KECAMATAN PONCOWARNO
PONCOWARNO – Pemerintah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen melalui kegiatan Unit Pengelola Keuangan (UPK) menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Reviu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen atas Laporan keseluruhan nilai aset dan Data Kelompok Penerima Manfaat kegiatan DMB Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan se-Kabupaten Kebumen per 31 Desember 2021. Transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen pada Rabu (25/05/2022).
Agenda acara disampaikan terkait sosialisasi hasil Reviu Inspektorat Daerah kesepakatan penentuan pengajuan nama BUMDESMA oleh Peserta rapat yang dihadiri Camat Poncowarno (Julin,S.STP.,M.Si.), Dinas PMD Kabupaten Kebumen (Drs.Yoso Raharjo,M.Si.), Tenaga Ahli (TA) Dinas PMD Kabupaten Kebumen (Ristanti Yuliana,S.H.), Kepala Desa se-Kecamatan Poncowarno, Pendamping Desa (PD) beserta Pendamping Lapangan Desa (PLD) dan segenap Pengurus UPK/BKAD Kecamatan Poncowarno.
Pada kesempatan tersebut, Camat Poncowarno (Julin,S.STP.,M.Si.) menyampaikan,
“Menurut informasinya, bahwa hasil reviu Inspektorat Daerah bahwa UPK Kecamatan Poncowarno termasuk kategori Cukup Sehat, untuk itu dengan transformasi UPK menjadi BUMDESMA, diharapkan akan lebih profesional, transparan dan mandiri dalam pengelolaan asetnya dengan memaksimalkan segala potensi sumber daya yang ada untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Poncowarno,” katanya.
Hal tersebut ternyata dibenarkan oleh Ketua UPK Kecamatan Poncowarno (Joko Susanto) yang membenarkan hal itu, terbukti bahwa hasil penilaian tingkat kesehatan UPK terhadap penilaian aspek pengelolaan keuangan dan aspek pengelolaan pinjaman, UPK Kecamatan Poncowarno memperoleh nilai 71,88 yang berarti termasuk kategori Cukup Sehat didalam penilaian aspek kuantitatif (antara 60 – 75).
Lebih lanjut Joko Siswanto menyampaikan,
“Bahwa hasil reviu ini merupakan proses memberikan testimoni/kesaksian/pengakuan mengenai besaran keseluruhan nilai Aset Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang nantinya akan dijadikan acuan penyertaan modal masyarakat desa pada BUM Desa Bersama,” jelasnya.
Selanjutnya, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Pada kesempatan tersebut disampaikan paparan terkait teknis tahapan pembentukan BUMDESMA oleh Ristanti Yuliana,S.H. selaku Tenaga Ahli (TA) dari Dinas PMD Kabupaten Kebumen sekaligus mengarahkan dan membimbing kegiatan tersebut.
Akhirnya kegiatan kali ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dinamis dan mendapat antusias peserta rapat serta menerapkan prokes secara optimal. (JOE)