RAKOR TINDAK LANJUT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)
RAKOR TINDAK LANJUT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)
Berdasarkan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-15 Januari 2021 dan ditindaklanjuti dengan SE Bupati Kebumen No 443/016 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Instruksi Bupati Kebumen No 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Berkait hal tersebut, tengah berlangsung dilaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) lintas sektor di tingkat Kecamatan Poncowarno, yang dihadiri Forkopimcam Poncowarno, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Korwil Bidik, Korlap Dinsos PPKB, Korcam PKH, TKSK, dan Kepala Desa se-Kecamatan Poncowarno, bertempat di Pendopo Kecamatan Poncowarno, Senin (11/01/2021).
Seperti yang disampaikan Camat Poncowarno (M.Taufik Hidayat,AP.) mengatakan, “Pembatasan kegiatan masyarakat akan dilaksanakan mulai 11–25 Januari 2021. Tempat usaha, toko/pusat perbelanjaan, pusat kuliner hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB. Untuk tempat kuliner dibatasi maksimal hanya 25% dari kapasitas makan di tempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, bahwa kebijakan yang ditegakkan mengacu pada aturan Pusat, seperti pembatasan di tempat ibadah maksimal 50% kapasitas dan semua jenis tempat wisata ditutup. Untuk acara hajatan, dibatasi undangannya dan dilaksanakan dengan seijin Satgas Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.
Penerapan prokes akan lebih ditertibkan, sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak menerapkan prokes dan melanggar ketentuan jam operasional. Sanksi tidak memakai masker berupa sanksi sosial (mengucap Pancasila, mengucap ‘Saya akan memakai masker’, Push-Up, hingga penyitaan KTP dsb).
Protokol kesehatan diberlakukan secara lebih ketat, terutama di pasar tradisional karena di tempat itu rawan terjadi kerumunan warga yang berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebenarnya pemakaian masker sudah digalakkan, namun masih ada yang kurang tertib dan tidak memakai masker dengan benar.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring/online dan tidak melaksanakan kegiatan tatap muka maupun kegiatan guru kunjung. Tim penegak aturan akan diberlakukan secara optimal yang dibentuk di setiap Satgas.
Menurut informasi dari Koordinator penanganan kesehatan (drg.Siti Zahroh) menyampaikan, hingga saat ini (11/01) terdapat 29 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut 2 menjalani perawatan di RS, 1 menjalani isolasi mandiri, 25 telah dinyatakan sembuh, dan 1 meninggal dunia di RS.
PPKM DAN DISIPLIN PROKES, SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PERSEBARAN COVID-19 ... (JOE)